KREDIT

KREDIT
PINJAMAN
 
 
Jenis/Bentuk Kredit : 
  • Bulanan
  • Berjangka/Musiman
Ketentuan Kredit :
  • Ketentuan Umum tentang Perkreditan   sesuai dengan Ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia / Undang Undang  Perbankan.
  • Setiap Kredit yang disalurkan Bank mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaanya Bank harus merhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, sehingga mengurangi resiko tersebut Bank mengerapkan persyaratan untuk nasabah serta ketentuan untuk perkreditan.
  • Kredit yang disalurkan oleh Pihak Bank harus melalui Analisa Kredit dengan Komponen Analisa 6 C dan melalui Keputusan Komite Kredit  yang telah ditetapkan oleh Bank melalui SK Direksi. 
  • Untuk Pinjaman yang disalurkan tersebut diwajibkan harus Suami/Istri atau lajang namun didampingi oleh Orang Tua/Abang  atau Saudara dan wajib melengkapi data-data Pendukung seperti : Foto copy KTP/SIM/dll, Foto copy Kartu Keluarga, Pas Photo, Bukti Pembayaran PBB yang terakhir, serta Surat Keterangan atas  Jaminan yang diserahkan seperti untuk Tanah, Surat Keterangan Tidak dalam  Silang  Sengketa yang dikeluarkan oleh Instansi Terkait.
  • Kategori yang dapat memperoleh KREDIT adalah calaon peminjam yang memiliki usaha dan layak hukum menurut perundang-undangan Inondesia yang berlaku.

Untuk Kredit yang disalurkan di Bank  ditetapkan dengan sifat-sifat dan penggunaan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku pada Undang- Undang Perbankan  serta PBI yang  berlaku dimana untuk :

  • Jenis penggunaan : Modal Kerja, Investasi & Konsumtif
  • Sektor Ekonomi : Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Jasa-Jasa, Konsumtif, dll.
  • Cara Pembayaran : Flat dan Efektif.
  • Kolektibilitas Kredit :
    • Lancar (L)
    • Dalam Perhatian Khusus (DPK)
    • Kurang Lancar (KL)
    • Diragukan (D)
    • Macet (M)
 
SUKU BUNGA PINJAMAN FLAT :

SUKU BUNGA PINJAMAN BERJANGKA/EFEKTIF :
Sampai dengan Rp.50.000.000,-    Suku Bunga 2,50% per bulan
                diatas Rp.50.000.000,-    Suku Bunga 2,25% per bulan

 
SYARAT KREDIT BERDASARKAN AGUNAN
 
Syarat Kredit dengan Agunan Tanah sbb: 
1. SKT, SHM + Fotocopy 3 Lbr
2. Bukti Pembayaran Pajak Terakhir
3. Fotocopy KTP (Suami/Istri) 4 Lbr
4. Fotocopy Kartu Keluaga 1 Lbr
5. Pas Photo (Suami/Istri) 1 Lbr
6. Surat Silang Sengketa Tanah
7. Membuka Rekening TABUNGAN
 
Syarat Kredit dengan Agunan Kenderaan Bermotor
R2/R4/R6 sbb : 
1. BPKB + Fotocopy 3 Lbr
2. Fotocopy STNK, Pajak 3 Lbr
3. Fotocopy KTP (Suami/Istri) 4 Lbr
4. Fotocopy Kartu Keluaga 1 Lbr
5. Pas Photo (Suami/Istri) 1 Lbr
6. Gesekan Nomor Rangka dan Mesin 1 Lbr
7. Membuka Rekening TABUNGAN