MARTABE

Tabungan Martabe
 
Pemberlakuan Sistem dan Prosedur Tabungan "MARTABE" di PT. BPR NBP 7 sebagai inovasi Tabungan saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut : 
  • Setoran Awal (Pembukaan Rekening) Minimal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Setoran lanjutan/selanjutnya minimum sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas, Maximum  2 (dua) kali dalam 1 (Satu) hari.
  • Setiap penarikan tabungan wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku.
  • Bunga Tabungan dihitung secara harian atau bunga harian. 
  • Tabungan yang dihitung bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang  dibawah Rp 25.000,- tidak mendapat bunga/tidak dihitung bunganya.
  • Untuk setiap penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan  sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). 
  • Untuk Penutup Tabungan atau Rekening di kenakan Biaya Administrasi Rp 20.000,-
  • Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp.4.000,- di debet dari rekening penabung.
  • Suku bunga Tabungan Martabe ditetapkan sebesar 3,00% P.A  dan menunggu  adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  • Calon Penabung wajib melampirkan   foto copy identitas diri (KTP,SIM)
  • Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa.
  • Tidak ada jangka waktu produk sampai dengan dikeluarkannya ketentuan baru.

 

Setiap pegawai PT.BPR NBP 7 berkewajiban menyampaikan informasi karakteristik Produk Bank kepada nasabah minimimal meliputi :

(a),Nama produk bank, (b). Jenis produk Bank,(c). Manfaat dan resiko yang melekat pada produk Bank, (d). Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, (e). Biaya-biaya yang melekat pada produk bank, (f). Perhitungan bunga, (g). jangka waktu berlakunya produk bank.

Ketentuan ini didasarkan pada situasi perkembangan Suku Bunga Bank-Bank Umum  dan SBI serta suku Bunga LPS yang sedang berlaku/berkembang saat ini dan situasi pasar serta juga kebijakan Pemerintah  dan Kebijakan PT. BPR  NBP 7.

Ketentuan ini berlaku sejak surat ini ditetapkan dan hal-hal tertentu akan dibuatkan kebijaksanaan oleh Perusahaan, dengan demikian ketentuan yang terdahulu mengenai Tabungan Martabe tidak berlaku lagi