Dengan ini kami beritahukan :
Sehubungan surat OJK Nomor S-363/KO 151/2025 Tanggal 23 September 2025 Perihal Pesetujuan Permohonan Izin Pemindahan Alamat Kantor Pusat, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Nasabah, Mitra Kerja/Relasi Bisnis beserta seluruh lapisan masyarakat bahwa terhitung mulai hari senin, tanggal 13 Oktober 2025 akan dilaksanakan pemindahan alamat Kantor Pusat PT. BPR NBP 7

Dari :
Jln. Jend. Sudirman No. 4, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun

Menjadi :
Jln. Sutomo No. 80, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun

Untuk itu segala kegiatan dan administrasi surat menyurat dan lain sebagainya yang berkaitan dengan Operasional kantor dialamatkan ke kantor yang baru
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih

Regard,

PT. BPR NBP 7

Berita lain

Artikel

Membangun Sistem Informasi untuk Mempermudah Pengelolaan Database

Membangun Sistem Informasi untuk Mempermudah Pengelolaan Database dapat dilakukan untuk mempercepat... ...

20 Des 2024

Berita Terbaru

Penggunaan dan Pengelolaan Website

Penggunaan dan Pengelolaan Website dapat dilakukan dengan menggunakan alat pencari web, browser, dan... ...

20 Des 2024